
KOMPAS.com - Jalan yang rusak dan berlubang tentu mengganggu kendaraan melintas. Jalan rusak juga dapat membahayakan pengendara dan menghambat perjalanan.
Masyarakat dapat melaporkan kondisi jalan rusak di daerahnya kepada Pemerintah agar segera diperbaiki. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui akun Instagram resmi @kemenpupr pada Jumat (9/12/2022), membagikan tata cara melaporkan jalan rusak. Namun, laporan harus ditujukan pada pemerintah atau instansi berwenang berdasarkan status jalan dan tidak boleh sembarangan.