Realizing connectivity, Building the future

Working professionally, with quality and sustainability

More About Us

Superadmin

Verified writer | Created at
2024-12-09 07:33:20

Sebagai pembayar pajak, tentunya masyarakat memiliki hak melaporkan ketika ada kerusakan infrastruktur yang dibiayai dari pajak masyarakat. Salah satunya, jalan raya.

Setiap hari tidak sedikit masyarakat yang menyampaikan atau melaporkan tentang kerusakan jalan yang ada di sekitarnya. Pada umumnya, tujuan pelaporan tersebut agar jalan-jalan yang rusak segera dapat diperbaiki.

Akan tetapi, terkadang masyarakat menyampaikan laporannya kurang tepat atau bukan pada pihak yang berwenang dalam pengelolaan jalan yang dimaksud. Lalu bagaimana melaporkan kerusakan jalan yang ada di sekitar kita? Seperti dilansir dari laman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), untuk melaporkan kerusakan jalan yang ada di sekitar, kita harus mengetahui/mengenali dulu jalan tersebut statusnya merupakan jalan apa dan kewenangan siapa untuk pengelolaan atau pemeliharaannya.

Ada beberapa jenis status jalan, yakni jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. Jalan nasional merupakan jalan yang menjadi penghubung antar-ibu kota provinsi. Kewenangannya ada di Kementerian PUPR.

Jalan provinsi merupakan jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota; antar-ibu kota kabupaten/kota; dan jalan strategis provinsi. Kewenangan ada di pemerintah provinsi.

Kemudian terdapat jalan kabupaten, yaitu jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan kecamatan, antar-ibu kota kecamatan, antar-ibu kota kecamatan. Kewenangannya ada di pemerintah kabupaten.

Jalan kota adalah jalan sekunder yang menhubungkan antarpusat pelayanan dalam kota; pusat pelayanan dengan persil; antarpersil; dan antarpusat permukiman kota. Terkait ini, kewenangan ada di pemerintah kota. Sedangkan jalan desa, yaitu jalan terkecil yang menghubungkan antarkawasan atau antarpermukiman.

Jalan nasional ditandai dengan marka membujur warna kuning di bagian tengah jalan. Jika tidak ada marka kuningnya, berarti jalan tersebut menjadi kewenangan provinsi, kota, atau desa.

Pelaporan jalan rusak untuk jalan nasional bisa menggunakan aplikasi Jalan Kita. Platform ini merupakan aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Bina Teknik Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.